PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DALAM SATU PERKARA PERDATA

IRSAT, FADIL M. (2019) PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DALAM SATU PERKARA PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI FADIL M. IRSAT.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (18kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK FADIL M. IRSAT.pdf

Download (54kB) | Preview
[img] Text
BAB I FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (94kB)
[img] Text
BAB II FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (142kB)
[img] Text
BAB III FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (136kB)
[img] Text
BAB IV FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (74kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA FADIL M. IRSAT.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (11kB)

Abstract

Untuk melakukan sita jaminan ini memerlukan suatu keputusan yang adil dari lembaga hukum yang berwenang.Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat hubungan perjanjian hutang piutang ini dapat meminta keputusan yang adil melalui Pengadilan Negeri untuk memutuskan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak yang diagunkan atau dijaminkan. Pelaksanaan sita jaminan tidak boleh dilakukan begitu saja oleh juru sita Pengadilan Negeri, tetapi harus melalui asas-asas sita jaminan yang telah ditetapkan. Yang pertama adalah sita jaminan hanya boleh satu kali pada waktu yang sama. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Yahya Harahap sebagai berikut: “Terhadap barang yang sama dan dalam waktu yang bersamaan hanya boleh satu kali diletakkan sita jaminan. Atau dengan kata lain, barang yang diatasnya telah diletakkan sita jaminan (conservatori beslag) pada waktu yang bersamaan tidak boleh disita untuk kedua kalinya”. Prinsip yang lain yang perlu mendapat perhatian adalah asas yang melarang pensitaan terhadap barang yang sudah dijaminkan atau diagunkan. Sehingga pada setiap pembebanan sita jaminan, barang yang hendak diletakkan sita di atasnya harus secara murni bebas dari sagala pembebanan.Barang itu harus bebas dari pensitaan serta harus bebas dari agunan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengambil bahan dari literatur yang ada yang mempunyai relevansi dengan permasalahan, baik berupa sumber hukum priner ataupun sekunder. Kemudian data yang diperoleh dianalisa dengan cara deduktif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan berdasarkan: diawali adanya permohonan dari penggugat yang diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dilakukan pemeriksaan pekara oleh hakim dan apabila persyaratan terpenuhi, hakim akan mengabulkan sita jaminan. Juru sita melaksanakan sita jaminan terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata,setelah hakim menerbitkan penetapan sita jaminan dengan kata lain mengabulkan permohonan sita jaminan dari permohonan penggugat. Pelaksanaan sita jaminan oleh juru sita pengadilan negeri terhadap barang milik tergugat sebagai jaminan dalam satu perkara perdata.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sita Jaminan,Barang Milik Tergugat.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 19 Oct 2020 04:41
Last Modified: 19 Oct 2020 04:41
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1397

Actions (login required)

View Item View Item