TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA MOBIL MENGGUNAKAN PONSEL (ANALISA TERHADAP PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)

ABDILLAH, HILMI (2020) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA MOBIL MENGGUNAKAN PONSEL (ANALISA TERHADAP PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN). Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI HILMI ABDILLAH.pdf

Download (46kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (187kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK HILMI ABDILLAH.pdf

Download (7kB) | Preview
[img] Text
BAB I HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (432kB)
[img] Text
BAB II HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (466kB)
[img] Text
BAB III HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (450kB)
[img] Text
BAB IV HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (191kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA HILMI ABDILLAH.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (11kB)

Abstract

Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami terhadap pemakaian ponsel saat mengemudikan kendaraan roda 4 menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan mengetahui dan memahami penerapan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan pemakaian ponsel saat mengemudikan kendaraan rodaa 4 dan penerapan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pemakaian ponsel saat mengemudikan kendaraan roda 4 yaitu setiap orang yang berkendara harus mengutamakan berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, penggunaan ponsel saat berkendara merupakan suatu pelanggaran lalu lintas yang merupakan awal terjadinya sutu kecelakaan. Serta dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 106 ayat (1) menegaskan setiap pengemudi dilarang mengemudikan kendaraannya dalam keadaan tidak konsentrasi akan tetapi haruslah mengemudikan secara wajar dan penuh konsentrasi, dimana apabila para pengemudi tidak berkendara tidak dengan penuh konsentrasi dan secara wajar maka akan dikenakan sanksi pidana kurangan selama 3 bulan serta denda paling banyak Rp. 750.000

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Lalu lintas, Pemakaian Ponsel, Penerapan pasal 106 ayat (1), Akibat Hukum
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 19 Mar 2021 04:30
Last Modified: 19 Mar 2021 04:30
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1780

Actions (login required)

View Item View Item