PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERDAGANGAN EFEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

ROMADHONI, ACHMAD (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERDAGANGAN EFEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI ACHMAD ROMADHONI.pdf

Download (161kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (82kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK ACHMAD ROMADHONI.pdf

Download (31kB) | Preview
[img] Text
BAB 1 ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (107kB)
[img] Text
BAB 2 ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (304kB)
[img] Text
BAB 3 ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (215kB)
[img] Text
BAB 4 ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (31kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ACHMAD ROMADHONI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (72kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi hukum terhadap perdagangan efek dalam regulasi Pasar Modal di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-undang Hukum Dagang dan bahan hukum sekunder meliputi makalah, literatur dan hasil jurnal. bahan hukum tersebut kemudian dianalisa dengan dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif seperti masalah perizinan, Sedangkan dalam bentuk tanggung jawab dalam melindungi investor dalam perdagangan efek yang diatur dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan prinsip keterbukaan (full Disclosure) dalam menajalankan perdagangan efek yang dilakukan perusaahan maka pengawasan dapat dilakukan baik dari Bapepam-LK ataupun investor yang menginvestasikan di perusahaan dapat mamantau atau mengawasi secara langsung tata kelola yang baik (Good Governence)

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Investor, Perdagangan efek , Undang undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 24 Sep 2022 10:28
Last Modified: 24 Sep 2022 10:28
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/3201

Actions (login required)

View Item View Item