TINJAUAN YURIDIS TENTANG “INSIDER TRADING” DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

KURNIAWAN, NANDO DWI (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG “INSIDER TRADING” DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1 NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (381kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2 NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (540kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3 NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (471kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4 NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA NANDO DWI KURNIAWAN.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (105kB) | Preview

Abstract

Insider Trading merupakan suatu perbuatan yang melibatkan seseorang (bisa orang luar ataupun pegawai dari suatu perusahaan), yang melakukan perdagangan surat berharga (Efek) berdasarkan penguasaan suatu informasi material, dimana informasi tersebut belum diumumkan secara luas kepada masyarakat investor lain, dan orang tersebut mengetahui bahwa informasi tersebut belum tersedia bagi masyarakat investor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak terjadinya Insider Trading dalam Pasar Modal dan untuk mengetahui peranan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengatasi terjadinya Insider Trading. Penelitian ini menggunakan Pendekatan secara yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif) merupakan suatu penelitian secara deduktif yang merupakan metode pada aktifitas berpikirnya diawali dari sesuatu yang umum mengarah ke khusus.Yang dilakukan melalui analisa terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas yaitu mengenai Hukum Pasar Modal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Insider Trading jika telah memenuhi persyaratan yaitu : adanya inside information, informasi tersebut belum terbuka untuk umum, adanya transaksi perdagangan yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak layak sebagai hasil dari transaksi perdagangan tersebut. Tipper dan Tippee yang tergolong pelaku Insider Trading. Dalam Undang-Undang Pasar Modal memiliki kelemahan dalam menegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal yang disebakan oleh perbedaan sistem hukum Anglo-Saxon yang dianut UU Pasar Modal, dikarenakan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih menerapkan prinsip Fiduciary Duty. Selain itu, tidak ada kemauan yang kuat dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjerakan pelaku Insider Trading dengan upaya menjatuhkan hukuman atau sanksi-sanksi secara kumulatif seperti yang telah diatur dalam UU Pasar Modal sendiri. Kasus-kasus Insider Trading yang terjadi di Pasar Modal Indonesia tidak pernah diselesaikan melalui pengadilan, melainkan hanya diselesaikan secara administratif di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal sendiri itu saja.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pasar Modal, Insider Trading, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 23 Nov 2023 02:09
Last Modified: 23 Nov 2023 02:09
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4075

Actions (login required)

View Item View Item