KEKUATAN PEMBUKTIAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

PUTRA, ALDO PERMANA (2022) KEKUATAN PEMBUKTIAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA ALDO PERMANA PUTRA.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (365kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai kejahatan berat dan kejahatan skandal memiliki tempat tersendiri dalam pemberantasannya. Kejahatan khusus ini semakin berkembang dan terorganisir sehingga perlu adanya langkah strategis untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana terorganisir tersebut. Justice collaborator (saksi pidana yang bekerja sama) merupakan salah satu dari sedikit solusi dalam pengungkapan tindak pidana terorganisir seperti korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terdakwa, Agus Condro dikatakan sebagai justice collaborator dalam Putusan No. 14/Pid.B/Tpk/2011/PN.Jkt.Pst dan kekuatan justice collaborator tersebut sidang di hadapan hakim dengan pertimbangan menjatuhkan Putusan No. 14/ Pid.B/ Tpk/ 2011/ PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan meneliti jurnal-jurnal yang ada (data sekunder). Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan kualitatif, yaitu dengan mengolah dan menginterpretasikan data berdasarkan pertimbangan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian yang dilakukan dari Putusan No. 14/ Pid.B/ Tpk/ 2011/ PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut : Agus Condro mengaku sebagai justice collaborator telah memenuhi pedomannya sebagai justice collaborator yaitu, orang yang bersangkutan dianggap sebagai salah satu pelaku tindak pidana yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut dan bersaksi sebagai saksi dalam proses peradilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 Huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Putusan 14/ Pid.B/ Tpk/ 2011/ PN.Jkt.Pst yang merupakan kekuatan pembuktian dari Justice Collaborator sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP berdasarkan peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), bahwa justice collaborator dianggap sebagai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 03:35
Last Modified: 04 Dec 2023 03:35
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4101

Actions (login required)

View Item View Item