TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKU BODY SHAMING (STUDI UNDANG-UNDANGU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

FATHURROZI, MOH (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKU BODY SHAMING (STUDI UNDANG-UNDANGU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK). Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI FATHURROZI.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI FATHURROZI.pdf

Download (508kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK FATHURROZI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1 FATHURROZI.pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2 FATHURROZI.pdf

Download (675kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3 FATHURROZI.pdf

Download (521kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4 FATHURROZI.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA FATHURROZI.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini akan membuat segala informasi semakin mudah dan dapat diakses. Kondisi ini membuat manusia lebih mudah terpengaruh oleh iklan yang membahas penilaian tubuh ideal di masyarakat. Penilaian tubuh yang ideal menyebabkan banyak individu mengalami body malu. Munculnya cybercrime disebabkan oleh kesalahan atau kesalahan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan dalam penulisan tentang body shaming ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, memperjelas perilaku terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik secara langsung. Keberadaan cybercrime di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan yang dapat dijadikan dasar acuan untuk body shamming terdapat dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, dasar hukum Body Shaming yang paling banyak adalah Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Perilaku Body Shaming atau ejekan fisik orang lain akan berdampak pada siapa saja. Ironisnya, perawatan Body Shaming lebih sering dilakukan oleh orang-orang terdekat baik itu keluarga, kerabat, rekan kerja atau teman. Dampak yang ditimbulkan Body Shaming memungkinkan terjadinya gangguan psikologis pada korbannya. Bahkan mendorong perilaku bunuh diri. Korban yang posturnya kurang ideal dan di-bully karenanya akan menjadi minder, takut keluar rumah dan kemudian tidak mau bersosialisasi. Ini bisa mengindikasikan upaya bunuh diri. Kejahatan Body Shaming adalah delik aduan. Namun dalam penanganannya polisi juga menggunakan pendekatan mediasi, selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap body shaming di atur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksak Elektronik.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Body Shaming, Informasi dan Transaksi Elektronik
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 06:24
Last Modified: 04 Dec 2023 06:24
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4112

Actions (login required)

View Item View Item