TINJAUAN HUKUM OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PASAL 221 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS FERDY SAMBO

VALENTIA, INTAN CAHYANING (2023) TINJAUAN HUKUM OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PASAL 221 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS FERDY SAMBO. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1 INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2 INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (477kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3 INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4 INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA INTAN CAHYANING VALENTIA.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (141kB) | Preview

Abstract

Obstruction of justice merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalanghalangi proses hukum dan mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan. Tindakan obstruction of justice merupakan perbuatan melawan hukum yang menerabas dan menentang penegakan hukum. Secara normatif, tindakan menghalanghalangi proses peradilan sudah diatur banyak dalam peraturan, baik dalam KUHP maupun dalam hukum pidana khusus. Perbuatan obstruction of justice kerap terjadi pada proses pra-adjudikasi; sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, baik di tingkat penyidikan, maupun tingkat penuntutan dan pada tahap adjudikasi yaitu tahap pemeriksaan di persidangan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana peranan penegakan hukum dalam menangani tindakan obstruction of justice dalam mengatasi perkara kasus pembunuhan Ferdy Sambo? Bagaimana proses tindak pidana obstruction of justice dalam penyelidikan untuk mengungkap kejahatan pada kasus Ferdy Sambo? Hasil penelitian ini dan pembahasan menunjukkan bahwa: bentuk perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice) dimuat dalam pasal 221 ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan yang dapat dikatakan sebagai obstruction of justice harus memenuhi unsur delik, yaitu tindakan dapat menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui tindakan atau menyadari perbuatannya, pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum serta pelaku memilki motif untuk melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum. Penegakan hukum terhadap norma ini dapat dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah diharapkan bentuk perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice) lebih dirumuskan secara spesifik sehingga terciptanya kesepahaman bersama antara aparat penegak hukum baik Hakim, Jaksa, dan Advokat. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara obstruction of justice dapat melaksanakan tugas secara baik, bertanggungjawab dan profesional melalui tahapan penegakan hukum yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi sehingga tujuan hukum untuk memberikan kepastian, kemanfaatan serta keadilan kepada masyarakat dapat tercapai.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum Pidana, Perbuatan Menghalang-Halangi Proses Peradilan, Obstruction Of Justice.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 29 Jan 2024 06:16
Last Modified: 29 Jan 2024 06:16
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4228

Actions (login required)

View Item View Item