HAK GUNA BANGUNAN YANG KADALUARSA DIJADIKAN JAMINAN DALAM AKTA NOTARIS

MAULANA, MUHAMMAD ALFAN (2023) HAK GUNA BANGUNAN YANG KADALUARSA DIJADIKAN JAMINAN DALAM AKTA NOTARIS. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA MUHAMMAD ALFAN MAULANA.pdf

Download (127kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (202kB) | Preview

Abstract

Peranan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur regulasi dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah untuk kepastian hukum di bidang pertanahan.Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengeluarkan produk yang bernama Sertipikat Tanah, sebagai dokumen bukti kepemilikan dan hak seseorang atau badan hukum atas tanah. Salah satunya adalah Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tertentu, apabila diperpanjang oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka hak guna bangunan tersebut dapat di perpanjang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN). Keterbatasan pengetahuan dan informasi di masyarakat terkait status Hak Guna Bangunan begitupun kelalaian tidak memperpanjang status Hak Guna Bangunan oleh pemegang Hak Guna Bangunan menjadikan tanahnya kembali dalam penguasaan dan pengelolaan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis pelaksanaan peralihan hak guna bangunan yang telah habis masa berlakunya untuk di jadikan jaminan Akta notaris dan untuk mengetahui Kepastian Hukum terhadap pemberi dan penerima hak dalam pelaksanaan peralihan hak guna bangunan yang telah habis masa berlakunya. Peraturan perundang-undangan, dikaitkan dengan bahan- bahan kepustakaan sebagai bahan hukum primer sesuai yang berkaitan ix dengan permasalahan yang diteliti. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap bekas pemilik Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya untuk dapat memohonkan perpanjangan atau permohonan hak baru, dengan diberikan prioritas oleh negara dikenal dengan Hak Prioritas. Adapun pemegang hak prioritas ingin mengalihkan bekas Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya, tidak lagi melakukan perbuatan hukum dalam peralihannya dengan cara jual beli, karena kepemilikan terhadap objek tanah yang dikuasainya telah beralih ke dalam penguasaan negara, sehingga perbuatan hukum yang dapat dijadikan dasar peralihan hak atas objek tanah bekas Hak Guna Bangunan tersebut adalah dengan pembuatan akta pelepasan hak prioritas. Sehingga pemagang hak baru dapat meohon permohonan hak ke Kantor Pertanahan setempat hingga diterbitkannya Surat Kepurtusan Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi dasr di terbitkannya sertipikat hak milik terhadap objek yang dimohonkan. Kata kunci: Hak guna bangunan, Habis masa berlaku, di jadikan jaminan Akta notaris.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak guna bangunan, Habis masa berlaku, di jadikan jaminan Akta notaris.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 12 Feb 2024 02:12
Last Modified: 12 Feb 2024 02:12
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4236

Actions (login required)

View Item View Item