PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG BERINVESTASI REKSADANA BERDASARKAN PERSPEKTIF PASAR MODAL

SUCIPTO, TYARA PUTRI (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG BERINVESTASI REKSADANA BERDASARKAN PERSPEKTIF PASAR MODAL. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf

Download (173kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (122kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf

Download (111kB) | Preview
[img] Text
BAB 1 TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (198kB)
[img] Text
BAB II TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (231kB)
[img] Text
BAB III TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (119kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (152kB)
[img] Text
sertifikat uji plagiasi TYARA PUTRI SUCIPTO .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (1MB)

Abstract

Pasar Modal mempunyai peranan penting di sektor keuangan dengan memberikan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pembiayaan. Dalam Pasar Modal hari ini terdapat alternatif baru investasi yaitu Reksadana. Pokok pembahasan dalam skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal”. Merupakan hasil penelitian hukum yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan pada Rumusan masalah yang dibahas, pertama bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap investor yang berinvestasi Reksadana berdasarkan persepktif pasar modal. Kedua apakah hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap investor yang berinvestasi Reksadana. Metode penelitian yang digunakan yakni Yuridis Normatif mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap investor yang berinvestasi reksadana diatur dalam UUPM, UU OJK dan POJK APERD, berupa perlindungan prefentif dan represif. Perlindungan secara preventif dilakukan dengan adanya transparansi informasi terhadap investor. Sedangkan perlindungan represif dilakukan dengan pemberian sanksi, baik sanksi administrasi (meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran) dan sanksi pidana (meliputi ancaman pidana penjara dan pembayaran denda sesuai dengan tindakan pelanggaran). Lebih lanjut, dalam Pasal 111 UUPM juga memuat sanksi perdata berupa pertanggung jawaban ganti rugi. Hambatan perlindungan hukum terhadap investor yang berinvestasi Dalam pasar modal adalah kurangnya pengetahuan investor dalam memilih jenis investasinya. Informasi yang harus disampaikan pada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Pasal Modal dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap investor prinsip keterbukaan informasi adalah pedoman umum.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pasar modal, reksadana, perlindungan hukum, investor.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 18 Dec 2024 07:27
Last Modified: 18 Dec 2024 07:27
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4983

Actions (login required)

View Item View Item