PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 AYAT (1) KUHP TENTANG TURUTSERTA

YAKIN, AEINUL (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 AYAT (1) KUHP TENTANG TURUTSERTA. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI AEINUL YAKIN .pdf

Download (71kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (106kB)
[img]
Preview
Text
HALAMAN ABSTRAK AEINUL YAKIN .pdf

Download (129kB) | Preview
[img] Text
BAB I AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (166kB)
[img] Text
BAB II AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (557kB)
[img] Text
BAB III AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (744kB)
[img] Text
BAB IV AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (331kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA AEINUL YAKIN .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (416kB)
[img] Text
Surat Keterangan Bebas Plagiasi.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (505kB)

Abstract

Aborsi merupakan cara yang paling cepat sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak di inginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya. Sering di katakan dengan istilah Abortus Provocatus, terdiri dari dua jenis, yaitu Abortus Provocatus Therapeuticus dan Abortus Provocatus Criminalis. Abortus Provocatus Therapeuticus merupakan Abortus Provocatus yang dilakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan dilakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara profesional. Sementara Abortus Provocatus Criminalis adalah Abortus Provocatus yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus. Termasuk ibu hamil yang menginginkan perbuatan Abortus Provocatus tersebut. Abortus Provocatus Criminalis merupakan salah satu penyebab kematian wanita dalam masa subur di negara-negara berkembang. Rumusan masala dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap turut serta melakukan dalam tindak pidana aborsi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana aborsi. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teoriteori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari bukubuku, peraturan perundang-undangan dan dokmen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap turut serta melakukan dalam tindak pidana aborsi, dalam turutserta sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya ada orang glain dalam jumlah tertentu yang turutserta, turut campur, turut berbuat membantu agar suatu tindak pidana itu terjadi. Untuk pertanggungjawabannya telah di atur dalam pasal 55 ayat (1), 299, 346, 347, 348, dan 349 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selain di atur dalam KUHP juga di atur dalam Pasal 75, 76, 77, dan 194 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam hal ini juga termasuk perlindungan hukum terhadap korban aborsi, karena dengan adanya pasal-pasal di atas akan mengurangi terjadinya aborsi karena takut akan hal dengan sanksi.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TINDAK PIDANA ABORSI, KUHP
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: S1 Hukum
Fakultas dan Lembaga Layanan Universitas > Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 10 Oct 2025 03:36
Last Modified: 10 Oct 2025 03:36
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/5711

Actions (login required)

View Item View Item