SARI, VILDENI INTAN KARTIKA (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELARANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA PERKARA YANG ADA HUBUNGAN KEKERABATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.
|
Text
COVER SKRIPSI VILDENI INTAN.pdf Download (395kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (461kB) |
||
|
Text
ABSTRAK VILDENI INTAN.pdf Download (7kB) | Preview |
|
Text
BAB I VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (431kB) |
||
Text
BAB II VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (655kB) |
||
Text
BAB III VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (227kB) |
||
Text
BAB IV VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (49kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA VILDENI INTAN.pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (70kB) |
Abstract
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Dalam profesi hakim segala aturan diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji obyek atau sasaran penelitian berupa peraturan, perundangundangan dan bahan hukum lainnya terkait dengan pelarangan hakim dalam memeriksa perkara yang mempunyai hubungan kekerabatan. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang.hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. Ketua majelis hakim, anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang,diadili atau advokat. Seorang hakim atau panitera wajib, mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Item Type: | Thesis ( Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kode etik dan perilaku hakim, kekuasaan kehakiman, Phakim, kekerabatan |
Subjects: | Fakultas Hukum |
Divisions: | Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan |
Date Deposited: | 04 Nov 2020 05:53 |
Last Modified: | 04 Nov 2020 05:53 |
URI: | http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1448 |
Actions (login required)
View Item |