IMPLEMENTASI PERKAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS (Study Kasus penggunaan jalan umum untuk acara walimahan di masyarakat desa Laweyan kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo)

MUKLIS, ABDUL (2020) IMPLEMENTASI PERKAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS (Study Kasus penggunaan jalan umum untuk acara walimahan di masyarakat desa Laweyan kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo). Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI ABDUL MUKLIS.pdf

Download (65kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
RINGKASAN ABDUL MUKLIS.pdf

Download (13kB) | Preview
[img] Text
BAB 1 ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (196kB)
[img] Text
BAB 2 ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (578kB)
[img] Text
BAB 3 ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (191kB)
[img] Text
BAB 4 ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (283kB)
[img] Text
BAB 5 ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ABDUL MUKLIS.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (157kB)

Abstract

Abdul Muklis, 2020, Implementasi Perkapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang peraturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas (Studi Kasus Penggunaan Jalan umum untuk acara walimahan di masyarakat Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo). Imam Sucahyo, S.IP., M.AP, Dr. Hj. SitiMarwiyah, M.Si, Renny Candradewi P., M.A, 85hal+xv Desa Laweyan adalah gabungan dari 3 desa, Yaitu Desa Muneng Barat, Desa Muneng Utara dan Desa Pohsangit Barat.Desa Muneng barat Kepala Desanya Pak Atmo, Desa Muneng Utara Kepala Desanya Pak Kerto sedangkan Desa Pohsangit Barat Kepala Desanya Adalah Pak Damo.PakAtmo adalah anak dari pak Damo sedangkan pak kerto adalah menantu dari pak Damo. Karena tiga Desa dipimpin oleh satu keluarga, maka diadakan musyawarah untuk menggabungkan tiga Desa menjadi satu Desa bernama Desa Laweyan, Tujuan dari penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui peraturan implementasi perkapolri sebagai salah satu peraturan yang berupa aturan mengenai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif deskriptif yang memanfaatkan wawancara mendalam pada pengguna jalan umum di Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 dikeluarkan sebagai bentuk pelaksanaan wewenang negara melalui kepolisian Republik Indonesia untuk menjamin penggunaan jalan tetap memiliki koridor hukum. Di dalamnya diatur, bagaimana masyarakat tetap dapat memanfaatkan jalan sebagai kegiatan penunjang warga jika dibutuhkan.Implementasinya pun banyak diterapkan di beberapa daerah selain dimana lokasi penelitian ini dilakukan.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Desa Laweyan, Peraturan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo
Subjects: Fakultas Sosial dan Ilmu Politik
Divisions: Administrasi Publik
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 17 Apr 2021 04:05
Last Modified: 17 Apr 2021 04:05
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1816

Actions (login required)

View Item View Item