KEPASTIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA SEBAGAI SYARAT PENSERTIPIKATAN TANAH (Studi Pada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo)

WIBOWO, HERI SAKTI (2020) KEPASTIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA SEBAGAI SYARAT PENSERTIPIKATAN TANAH (Studi Pada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo). Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI HERI SAKTI WIBOWO.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (33kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK HERI SAKTI WIBOWO.pdf

Download (11kB) | Preview
[img] Text
BAB I HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (68kB)
[img] Text
BAB II HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (191kB)
[img] Text
BAB III HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (17kB)
[img] Text
BAB IV HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (195kB)
[img] Text
BAB V HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (34kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA HERI SAKTI WIBOWO.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (26kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum surat keterangan tanah sebagai syarat pensertipikatan tanah dan akibat hukum penghapusan surat keterangan tanah sebagai syarat pensertipikatan tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo, dengan mengambil data dan informasi dari Warga, Kantor ATR /BPN Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kantor Kecamatan Kraksaan, Kantor Kelurahan Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan secara deskriptif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan hukum surat keterangan tanah dari Kepala Desa/Lurah sebagai syarat sertipikat tanah adalah dokumen pelengkap ketika syarat dokumen tidak lengkap atau tidak ada sama sekali yang mekanismenya telah diatur dalam Permenag No.3/97. 2) Konsekuensi hukum dihapuskannya surat keterangan tanah sebagai syarat dalam pensenyertipikatan tanah adalah terjadi perubahan mekanisme dalam pensertipikatan tanah. Berdasarkan Surat Edaran No. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, jadi, ketika pemohon sertipikat memiliki dokumen persyaratan kurang lengkap atau tidak ada sama sekali seperti yang telah diatur dalam Permenag No.3/97, maka surat keterangan tanah dan surat pernyataan tidak lagi diperlukan melainkan surat pernyataan fisik bidang tanah. Surat pernyataan fisik bidang tanah memiliki karakteristik yang hampir sama dengan surat keterangan tanah. Namun, ketika kita melihat pada implikasi hukum yang ditimbulkan dari keduanya itu berbeda.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Surat keterangan tanah, Sertipikat
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 04 Jun 2021 06:49
Last Modified: 04 Jun 2021 06:49
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1965

Actions (login required)

View Item View Item