“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI” “(STUDI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)”

WULANDARI, DEVI PURNAMA (2022) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI” “(STUDI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)”. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (471kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (410kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (469kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA DEVI PURNAMA WULANDARI.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (425kB) | Preview

Abstract

“Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami bentuk perlindungan saksi dalam pelaporan tindak pidana korupsi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hambatan dalam perlindungan saksi pelapor adalah adanya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.” “Metode analisis ini menggunakan metode yuridis normatif untuk meneliti perpustakaan dan memperoleh bahan-bahan utama, dan dengan menerapkan metode yuridis normatif, memahami undang-undang, buku, jurnal, literatur, dan lain-lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Topik-topik yang dibahas dibaca, ditelaah dan dikutip, khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap laporan saksi dalam tindak pidana korupsi.” “Berdasarkan analisa yang saya lakukan, saya bisa menyimpulkan bahwa: 1. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Fisik, Perlindungan Kewajaran Saksi Pelapor dari Intimidasi terhadap Orang atau Anggota Keluarga, di Indonesia belum ada bentuk perlindungan yang cukup bagi saksi pelapor. Pasal 10 mengatur bahwa kecuali pertanyaan atau laporan itu dibuat dengan itikad buruk, pelapor berhak atas upaya hukum nonpidana atau perdata atas pernyataan dan/atau laporan yang dibuat atau dibuat dengan itikad buruk. Pelapor diberikan perlindungan hukum atas pernyataan dan/atau laporan yang dibuat atau dibuat, dan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata, kecuali laporan tersebut dibuat dengan itikad baik. 2. Peran/fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang diberi mandat dan kewenangan untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Tunjangan korban di bawah LPSK diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.”

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Saksi Pelapor, Tindak Pidana Korupsi, Perlindungan Saksi dan Korban.”
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 03:57
Last Modified: 04 Dec 2023 03:57
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4103

Actions (login required)

View Item View Item