AKHMAD, NUR (2023) KEPATUHAN PEJABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.
|
Text
COVER SKRIPSI NUR AKHMAD.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI NUR AKHMAD.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK NUR AKHMAD.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I NUR AKHMAD.pdf Download (214kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II NUR AKHMAD.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III NUR AKHMAD.pdf Download (186kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV NUR AKHMAD.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA NUR AKHMAD.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf Download (47kB) | Preview |
Abstract
Apabila putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, jika putusan pengadilan tata usaha negara tidak dijalankan oleh salah satu pihak dalam hal ini Badan/Pejabat Tata Usaha Negara bagaimanakah pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap agar dijalankan oleh kedua belah pihak terkhususnya dijalankan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, sehingga bisa mengetahui bagaiamana pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian, hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaplah yang dapat dilaksanakan adapun Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam hal ini penggugat mengajukan permohonan agar ketua pengadilan Tata Usaha Negara/Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadil tingkat pertama memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, Rendahnya tingkat kesadaran pejabat Tata Usaha. Sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sebuah sanksi yaitu sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
Item Type: | Thesis ( Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara. |
Subjects: | Fakultas Hukum |
Divisions: | Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan |
Date Deposited: | 12 Feb 2024 06:07 |
Last Modified: | 12 Feb 2024 06:07 |
URI: | http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4240 |
Actions (login required)
View Item |