PUTRA, FERDIANSYAH PRATAMA DARMA (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.
|
Text
COVER SKRIPSI FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (201kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (471kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (377kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA FERDIANSYAH PRATAMA.pdf Download (353kB) | Preview |
|
|
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Dalam hal pemilihan kepala daerah telah dimandatkan pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”. Sejak tahun 2015 pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, mekanisme ini berdasarkan Pasal 201 ayat (1) sampai ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah menjadi kewenangan lembaga kehakiman yang selalu berpindah-pindah dari lembaga satu ke lembaga yang lainnya. Sejak kewenangan untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008 sampai dengan sekarang ini terdapat problematika dalam pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini memakai 2 (dua) model pendekatan yaitu pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dimulai dengan pendaftaran gugatan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Gugatan harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pendaftaran diterima, Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan tersebut dan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah, termasuk dapat memerintahkan perbaikan administrasi pemilihan, membatalkan hasil pemilihan, atau menyatakan hasil pemilihan tidak sah. Proses pemilihan kepala daerah tetap berlanjut selama penyelesaian sengketa, kecuali Mahkamah Konstitusi menghentikan pelaksanaan pemilihan. Untuk menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi, perlu pengawasan terhadap Hakim, putusan yang dikeluarkan, dan penafsiran terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Item Type: | Thesis ( Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KPU, UU Pemilihan Kepala Daerah, Sengketa, MK |
Subjects: | Fakultas Hukum |
Divisions: | Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan |
Date Deposited: | 27 Mar 2024 02:01 |
Last Modified: | 27 Mar 2024 02:01 |
URI: | http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4765 |
Actions (login required)
View Item |