YAQIN, AINUL (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI PASAR PADA TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.
|
Text
COVER SKRIPSI AINUL YAQIN .pdf Download (26kB) | Preview |
|
![]() |
Text
HALAMAN DAFTAR ISI AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (153kB) |
|
|
Text
HALAMAN ABSTRAK AINUL YAQIN .pdf Download (7kB) | Preview |
|
![]() |
Text
BAB 1 NEW AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (398kB) |
|
![]() |
Text
BAB 2 NEW AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (323kB) |
|
![]() |
Text
BAB 3 NEW AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (652kB) |
|
![]() |
Text
BAB 4 NEW AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (151kB) |
|
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA AINUL YAQIN .pdf Restricted to perpustakaan UPM Download (261kB) |
Abstract
Manipulasi pasar merupakan salah satu bentuk penyimpangan di pasar modal. Di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Pasal 90. Untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal diperlukan perlindungan hukum terhadap investor dari tindakan manipulasi, penipuan dan perdagangan orang. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengaturan larangan praktik manipulasi pasar pada pasar modal. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada pasar modal, dan akibat hukum bagi investor terhadap manipulasi pasar di pasar modal. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Untuk menganalisis data yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif kualitatif. Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan Efek dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara materiil tidak benar atau menyesatkan. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar dapat berupa perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran berupa pengaplikasian UU Pasar Modal dan penerapan prinsip full disclosur serta melalui metode pengawasan perdagangan bursa yang bersama-sama dilakukan oleh OJK dan BEI. Perlindungan hukum represif dilakukan guna menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal yaitu bagi investor yang mengalami kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya serta melakukan upaya pengaduan/klaim kepada OJK dan BEI. Akibat hukum dari manipulasi pasar pada pasar modal dapat merugikan investor yang merupakan pihak terpenting dalam melakukan investasi di pasar modal. Apabila investor mengalami kerugian akibat dari adanya manipulasi pasar, UU Pasar Modal memberikan kesempatan bagi investor untuk menuntut ganti kerugian ke pengadilan.
Item Type: | Thesis ( Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pasar Modal, Manipulasi Pasar1 |
Subjects: | Fakultas Hukum |
Divisions: | S1 Hukum Fakultas dan Lembaga Layanan Universitas > Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 03:41 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 03:46 |
URI: | http://repository.upm.ac.id/id/eprint/5536 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |