PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA MENURUT PASAL 44 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

SA’DIYAH, HALIMATUS (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA MENURUT PASAL 44 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
1. COVER HALIMATUS SA’DIYAH .pdf

Download (412kB) | Preview
[img] Text
8. DAFTAR ISI HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (292kB)
[img]
Preview
Text
9. ABSTRAK HALIMATUS SA’DIYAH .pdf

Download (281kB) | Preview
[img] Text
10. BAB I HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (452kB)
[img] Text
11. BAB II HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (588kB)
[img] Text
12. BAB III HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (573kB)
[img] Text
13. BAB IV HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (374kB)
[img] Text
14. DAFTAR PUSTAKA HALIMATUS SA’DIYAH .pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (296kB)
[img] Text
16. SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (395kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa dan bagaimana pertanggungjwaban hukum bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian hukum yuridis normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal dan di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau norma, dengan cara meneliti bahan undang – undang dan didukung oleh literature mengenai pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan mental yang telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kesimpulannya adalah sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP bahwasanya, seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana. Hal ini berarti, jika seseorang memiliki kondisi mental yang membuatnya tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya, maka ia tidak dapat dipidana atas tindakan tersebut. Penderita gangguan mental akan mendapatkan perlindungan hukum yang mana dalam ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yaitu Jika hakim berpendapat bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka pelaku tersebut tidak dapat dipidana atau dibebaskan dari tuntutan pidana, tetapi hakim dapat memerintahkan pelaku untuk dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun sebagai waktu percobaan. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku dan masyarakat

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kejahatan, gangguan jiwa
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: S1 Hukum
Fakultas dan Lembaga Layanan Universitas > Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 04 Nov 2025 10:10
Last Modified: 04 Nov 2025 10:10
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/5758

Actions (login required)

View Item View Item