ANALISIS TERHADAP SENGKETA MEREK DAGANG PADA BISNIS RETAIL ANTARA MS Glow Dan PS Glow

BATU, RUSFILDA (2023) ANALISIS TERHADAP SENGKETA MEREK DAGANG PADA BISNIS RETAIL ANTARA MS Glow Dan PS Glow. Skripsi thesis, Universitas Panca Marga.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI RUSFILDA BATU.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI RUSFILDA BATU.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK RUSFILDA BATU.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I RUSFILDA BATU.pdf

Download (406kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II RUSFILDA BATU.pdf

Download (637kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III RUSFILDA BATU.pdf

Download (512kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV RUSFILDA BATU.pdf

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA RUSFILDA BATU.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (144kB) | Preview

Abstract

Merek adalah tanda pengenal yang digunakan sebagai pembeda antara satu produk terhadap produk lain secara spesifik. Seiring perkembangan teknologi dan informasi, justru terjadi banyak sengketa terkait merek pada bisnis retail. Seperti sengketa MS GLOW dan PS GLOW, merek tersebut terlibat sengketa peniruan karena kemiripan nama merek, desain dan kemasanya. Oleh karena itu, apa pentingnya pendaftaran merek ke DJKI (Direktorat Jendaral Kekayaan Intelektual? Serta bagaimana penyelesaian persengketaan merek dagang di antara MS Glow dan PS Glow?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif yaitu dengan menggunakan hukum primer, sekunder, tersier yaitu pendekatan perundang-undangan, literature dengan mengelompokan data-data yang diperoleh yang kemudian di analisis. Dimana hasil dari penelitian ini adalah manfaat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jendral kekayaan Intelektual yaitu memberikan perlindungan hukum, mencegah penyalahgunaan merek dan menjadi pemegang hak eksklusif. penyelesaian sengketa ini dilakukan di dua Pengadilan Niaga. Gugatan yang pertama dilakukan oleh Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow di Pengadilan Negri Niaga Medan yang dimenangkan oleh MS GLOW, sedangkan gugatan balik yang di lakukan Putra Siregar selaku pemilik PS Glow di Pengadilan Negri Niaga Surabaya dimenangkan oleh PS GLOW. Putusan di Pengadilan Negri Niaga medan menyatakan bahwa MS Glow memang benar secara hukum sebagai pihak yang lebih dahulu menggunakan dan mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) serta memutus bahwa harus dilakukan pembatalan pendaftaran merek dan mencoret merek terdaftar PS Glow. Putusan di Pengadilan Negri Niaga Surabaya dimenangkan oleh Putra Siregar yang terbukti benar secara hukum sebagai pemegang hak eksklusif atas merek dagang PS Glow. diketahui bahwa merek MS GLOW yang dipakai tidak sejalan terhadap kelas merek yang terdaftarkan. Pihak MS Glow berencana mengajukan upaya kasasi namun pihak PS Glow mengajak damai dan tidak akan menuntut MS Glow untuk mengganti kerugian serta PS Glow akan menghapus merek dagang PS Glow. Permintaan tersebut diterima oleh pihak MS Glow. Dengan adanya surat perjanjian yang disepakati kedua belahpihak.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Merek Dagang, Pada Bisnis Retail, MS GLOW, PS GLOW.
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 12 Feb 2024 06:28
Last Modified: 12 Feb 2024 06:28
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/4242

Actions (login required)

View Item View Item