KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK SEORANG PENYANDANG CACAT (DISABILITAS) DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT (Studi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo )

NOVIYANTI, LUTFI YURIDISTA (2019) KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK SEORANG PENYANDANG CACAT (DISABILITAS) DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT (Studi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo ). Skripsi thesis, Universitas Panca Marga Probolinggo.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI LUTFI YURIDISTA.pdf

Download (95kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (144kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK LUTFI YURIDISTA.pdf

Download (4kB) | Preview
[img] Text
BAB I LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (219kB)
[img] Text
BAB II LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (198kB)
[img] Text
BAB III LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (256kB)
[img] Text
BAB IV LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA LUTFI YURIDISTA.pdf
Restricted to perpustakaan UPM

Download (69kB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak atas pekerjaan terhadap penyandang disabilitas. Didalam penulisan penelitian ini penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus adanya Diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya. Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.

Item Type: Thesis ( Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hak, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan
Subjects: Fakultas Hukum
Divisions: Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 21 Oct 2020 06:59
Last Modified: 21 Oct 2020 06:59
URI: http://repository.upm.ac.id/id/eprint/1405

Actions (login required)

View Item View Item